Kampus semestinya menjadi ruang tempat mahasiswa belajar, bertumbuh, dan menyampaikan gagasan secara bebas dalam ranah akademik. Namun, ada kalanya pengalaman di ruang akademik tidak selamanya berjalan ideal.
Di balik padatnya jadwal perkuliahan, muncul berbagai keluhan mahasiswa terhadap perilaku sebagian dosen, mulai dari jarang hadir di kelas, sulit ditemui, memberikan beban tugas yang berlebihan, hingga tidak membuka ruang terhadap kritik.
Akan tetapi, persoalannya bukan serta-merta tentang dosen yang disukai atau tidak disukai mahasiswa.
Ketika kritik terhadap perilaku dosen justru dipandang sebagai bentuk ketidaksopanan atau pembangkangan, muncul persoalan yang lebih mendasar: bagaimana sebenarnya relasi antara dosen dan mahasiswa dibangun di lingkungan akademik?
Apakah posisi dosen sebagai pendidik menjadikannya terbebas dari kritik, atau justru menuntut adanya sikap terbuka terhadap evaluasi?
Relasi Kuasa Dosen
Dosen memiliki posisi yang lebih tinggi dalam strata akademik, terutama dalam menentukan nilai dan mengendalikan proses pembelajaran. Sementara itu, mahasiswa berada dalam posisi yang lebih rentan karena keberlangsungan studinya berkaitan dengan berbagai keputusan akademik yang melibatkan dosen. Ketimpangan posisi tersebut membuat interaksi dosen dan mahasiswa tidak selalu berlangsung dalam kondisi yang setara.
Relasi yang tidak sepenuhnya setara bukan berarti dosen tidak boleh memiliki otoritas. Otoritas tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab akademik. Namun, persoalannya muncul ketika otoritas digunakan untuk menutup ruang dialog atau membuat mahasiswa enggan menyampaikan keberatan.
Ketika Dosen Merasa Paling Benar dan Anti Kritik
Perbedaan pendapat seharusnya menjadi hal yang wajar dalam lingkungan akademik. Namun, pengalaman penulis menunjukkan bahwa hal tersebut tidak selalu terjadi. Dalam sebuah diskusi mengenai materi akhlak, penulis pernah menyampaikan argumen yang berbeda dari dosen. Alih-alih menjadi ruang untuk menguji perbedaan pandangan, respons yang diterima justru membuat penulis merasa dipermalukan di hadapan kelas.
Pengalaman tersebut tentu tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa semua dosen bersikap antikritik. Namun, pengalaman ini menunjukkan pentingnya mempertanyakan bagaimana perbedaan pendapat diperlakukan di ruang kelas.
Dosen memang memiliki pengetahuan dan otoritas akademik yang lebih besar. Namun, bukan berarti pendapat dosen tidak boleh dipertanyakan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan dosen sebagai pendidik profesional sekaligus ilmuwan. Dalam menjalankan perannya, dosen tidak hanya bertugas menyampaikan pengetahuan, tetapi juga mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan.
Karena itu, kritik mahasiswa semestinya tidak langsung dianggap sebagai bentuk pembangkangan. Kritik yang disampaikan dengan alasan dan cara yang tepat justru merupakan bagian dari budaya akademik.
Mengajar Sekadar Formalitas
Selain persoalan antikritik, kehadiran dosen juga menjadi perhatian mahasiswa. Kesibukan dosen dengan penelitian, rapat, maupun tugas institusional lainnya memang tidak dapat dihindari. Namun, hal tersebut seharusnya tidak mengorbankan proses pembelajaran.
Dalam opini Rahmat Aulia yang dimuat di kumparan pada Januari 2026, misalnya, disoroti pengalaman mahasiswa ketika perkuliahan jarang berlangsung dan komunikasi dengan dosen minim, tetapi penilaian tetap diberikan. Tulisan tersebut mempertanyakan bagaimana penilaian dapat berjalan secara objektif apabila proses pembelajaran yang menjadi dasarnya tidak berjalan optimal.
Tulisan tersebut memang merupakan pengalaman personal, bukan survei yang mewakili seluruh mahasiswa. Namun, fenomena itu cukup untuk menunjukkan bahwa persoalan kehadiran dan komunikasi dosen perlu mendapat perhatian.
Dari keresahan semacam itu kemudian muncul istilah “dosen mental ceklis”, yaitu sebutan informal mahasiswa untuk menggambarkan dosen yang dianggap hanya memenuhi kewajiban formal tanpa cukup memperhatikan kualitas pembelajaran. Istilah tersebut memang bukan istilah akademik, tetapi menunjukkan adanya persepsi mahasiswa terhadap pengalaman mereka di ruang kelas.
Bukan Semua Dosen, tetapi Perilakunya Perlu Dikritik
Kritik ini tentu tidak ditujukan kepada seluruh dosen. Masih banyak dosen yang terbuka terhadap kritik, hadir mendampingi mahasiswa, dan membangun ruang diskusi yang sehat.
Persoalannya bukan siapa yang lebih benar antara dosen dan mahasiswa. Keduanya memiliki tanggung jawab masing-masing. Mahasiswa perlu menyampaikan kritik secara etis dan berdasarkan alasan yang jelas, sementara dosen perlu terbuka terhadap evaluasi dan tidak menjadikan otoritas akademiknya sebagai alasan untuk menutup kritik.
Kampus juga perlu menyediakan ruang pengaduan dan evaluasi yang aman bagi mahasiswa. Sebab, jika mahasiswa terus diajarkan untuk berpikir kritis tetapi justru takut menyampaikan kritik kepada pihak yang memiliki otoritas, ada sesuatu yang perlu kita pertanyakan dari budaya akademik itu sendiri.
Pada akhirnya, jabatan dan gelar akademik tidak membuat seseorang selalu benar. Begitu pula kritik mahasiswa tidak selalu berarti mahasiswa berada di pihak yang benar. Yang seharusnya menjadi pemenang dalam ruang akademik bukanlah siapa yang paling berkuasa, melainkan argumentasi yang paling dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Marfen Setiabudi, Rupiani
Daftar Rujukan
Aulia, R. (2026). Saat Mengajar Tak Terlihat, Menilai Tetap Ketat. Kumparan. https://kumparan.com/rahmat-aulia-1759573432549024984/saat-mengajar-tak-terlihat-menilai-tetap-ketat-26arTDVCCvu
Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40266/uu-no-14-tahun-2005
Sultan, S., Rapi, M., Basri, M., & Suardi. (2022). Relasi kuasa dalam wacana akademik: Interaksi dosen dan mahasiswa dalam ujian skripsi. Jurnal Gramatika. Repository Universitas Negeri Makassar. https://eprints.unm.ac.id/29459/


Tinggalkan Balasan